Artikel Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional di Indonesia sangat perlu untuk dipelajari dan dipahami agar kita mengerti tujuan dan sistem pendidikan yang
kita anut. Disamping tujuan dan sistem pendidikan kita juga perlu
mengetahui jenjang atau strata-strata pendidikan nasional.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Tingkat Pendidikan Dasar
Program pendidikan nasional
di Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang
terselenggaranya kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang
berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal
pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui
kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik
dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk
dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar
(SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Tingkat lanjutan dari pendidikan nasional dasar,
yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah /
tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah.
Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Tingkat
keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma,
sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah;
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai
jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat
menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal
Pendidikan
non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini
berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan
pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan
pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara
khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan
khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang
bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal,
diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan,
pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja,
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Pendidikan non formal
dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta
satuan pendidikan yang sejenis.
Program
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program formal
setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Pendidikan
yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur
pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal
setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
Selain
beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal
diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara
definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Program
yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat
diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal.
Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk
non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA)
dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal, adalah
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Program
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur
formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Program
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal,
dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Dapat
diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung
oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin
mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Program
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil,
dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari
segi ekonomi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar